UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi
tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan;
|
|||
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu
diganti;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kesejahteraan Sosial;
|
|||
Mengingat
|
:
|
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||
Pasal 1
|
||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
|
||||
1.
|
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
|
|||
2.
|
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
|
|||
3.
|
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik
di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial.
|
|||
4.
|
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi
dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek
pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial.
|
|||
5.
|
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan
berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas
kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
|
|||
6.
|
Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang
terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
|
|||
7.
|
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
|
|||
8.
|
Rehabilitasi Sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
|
|||
9.
|
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan
sosial.
|
|||
10.
|
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai
daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
|
|||
11.
|
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
|
|||
12.
|
Warga Negara adalah warga negara Republik
Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|||
13.
|
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||
14.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
|
|||
15.
|
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
sosial.
|
|||
Thanks for reading & sharing PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE
0 comments:
Post a Comment