Home » » Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016

Posted by PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE on Thursday 31 March 2016

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, Presiden Jokowi tepat pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Adapun Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresiden; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali kota.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

download Inpresnya disini

Referensi :http://setkab.go.id/

Thanks for reading & sharing PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE

Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts