MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 59 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan
organisasi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis dalam
pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH.
Unduh lengkap>>
Unduh lengkap>>
Thanks for reading & sharing PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE
0 comments:
Post a Comment