Featured Post
Featured Post
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB ME...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES OJV EXTRADITION)
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan
informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.
bahwa untuk mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan
Dua paragraf diatas adalah dua hal yang menjadi pertimbangan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates Ojv Extradition)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
Posted by PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE on Friday 29 March 2019
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
downlooad lengkap>>
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 59 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan
organisasi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis dalam
pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH.
Unduh lengkap>>
Unduh lengkap>>
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi
tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan;
|
|||
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu
diganti;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kesejahteraan Sosial;
|
|||
Mengingat
|
:
|
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||
Pasal 1
|
||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
|
||||
1.
|
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
|
|||
2.
|
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
|
|||
3.
|
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik
di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial.
|
|||
4.
|
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi
dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek
pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial.
|
|||
5.
|
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan
berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas
kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
|
|||
6.
|
Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang
terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
|
|||
7.
|
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
|
|||
8.
|
Rehabilitasi Sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
|
|||
9.
|
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan
sosial.
|
|||
10.
|
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai
daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
|
|||
11.
|
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
|
|||
12.
|
Warga Negara adalah warga negara Republik
Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|||
13.
|
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||
14.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
|
|||
15.
|
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
sosial.
|
|||
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Posted by PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE on Sunday 24 April 2016
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur mengenai tata cara pemberian nomor register peraturan daerah yang merupakan
bagian dari pembentukan produk hukum daerah dan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah perlu diganti;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
|
|||
7.
|
Peraturan Bersama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun
2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
|
|||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667).
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
DAERAH
|
||
Download Selengkapnya>>
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015
Posted by PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE on Monday 18 April 2016
Jenis
|
Nomor
|
Tentang
|
LN
|
TLN
|
Tanggal
|
PDF File
|
|
01.
|
PP
|
1
|
Penambahan Pmn Republik Indonesia Kedalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan Pt Geo Dipa Energi
|
1
|
5-1-2015
|
||
02.
|
PP
|
2
|
Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang
|
25
|
5658
|
2-2-2015
|
|
03.
|
PP
|
3
|
Kewenangan
Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh
|
28
|
5659
|
12-2-2015
|
|
04.
|
PP
|
4
|
Pelaksanaan
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Di Luar Negeri
|
30
|
16-2-2015
|
||
05.
|
PP
|
5
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Lp2R Ri
|
35
|
5662
|
24-2-2015
|
|
06.
|
PP
|
6
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Penerapan
Teknologi
|
36
|
5663
|
24-2-2015
|
|
07.
|
PP
|
7
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat
Statistik
|
37
|
5664
|
24-2-2015
|
|
08.
|
PP
|
8
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Pemuda Dan Olahraga
|
38
|
5665
|
24-2-2015
|
|
09.
|
PP
|
9
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Pariwisata
|
39
|
5666
|
24-2-2015
|
|
10.
|
PP
|
10
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Hukum Dan Ham
|
40
|
5667
|
24-2-2015
|
|
11.
|
PP
|
11
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan
|
41
|
5668
|
24-2-2015
|
|
12.
|
PP
|
12
|
Penambahan
Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Perusahaan Umum,Damri
|
42
|
3-3-2015
|
||
13.
|
PP
|
13
|
Perubahan
Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun N2005 Tentang Standar Nasional
Indonesia
|
45
|
5670
|
6-3-2015
|
|
14.
|
PP
|
14
|
Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
|
46
|
5671
|
6-3-2015
|
|
15.
|
PP
|
15
|
Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal
Angkutan Laut Luar Negeri,
|
52
|
5676
|
12-3-2015
|
|
16.
|
PP
|
16
|
Cara
Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
|
53
|
5677
|
16-3-2015
|
|
17.
|
PP
|
17
|
Ketahanan
Pangan Dan Gizi
|
60
|
5680
|
19-3-2015
|
|
18.
|
PP
|
18
|
Fasilitas
Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
77
|
5688
|
6-4-2015
|
|
19.
|
PP
|
19
|
Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Agama
|
78
|
5689
|
6-4-2015
|
|
20.
|
PP
|
20
|
Praktik
Akuntan Publik
|
79
|
5690
|
6-4-2015
|
|
21.
|
PP
|
21
|
Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
|
80
|
5691
|
6-4-2015
|
|
22.
|
PP
|
22
|
Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari APBN
|
88
|
5694
|
29-4-2015
|
|
23.
|
PP
|
23
|
Pengelolaan
Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh
|
99
|
5696
|
5-4-2015
|
|
24.
|
PP
|
24
|
Penghimpunan
Dana Perkebunan
|
104
|
5697
|
25-5-2015
|
|
25.
|
PP
|
25
|
Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Kawasan Berikat Nusantara
|
108
|
25-5-2015
|
||
26.
|
PP
|
26
|
Bentuk Dan
Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
|
110
|
5699
|
25-5-2015
|
|
27.
|
PP
|
27
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya
|
118
|
4-6-2015
|
||
28.
|
PP
|
28
|
Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) Pt Adhi Karya Tbk
|
119
|
4-6-2015
|
||
29.
|
PP
|
29
|
Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) Pt Waskita Karya Tbk
|
120
|
4-6-2015
|
||
30.
|
PP
|
30
|
Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
123
|
5-6-2015
|