MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur mengenai tata cara pemberian nomor register peraturan daerah yang merupakan
bagian dari pembentukan produk hukum daerah dan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah perlu diganti;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
|
|||
7.
|
Peraturan Bersama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun
2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
|
|||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667).
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
DAERAH
|
||
Download Selengkapnya>>
Thanks for reading & sharing PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE
0 comments:
Post a Comment