Home » » Arah Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2016

Arah Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2016

Posted by PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE on Thursday 31 March 2016

Arah Kebijakan Umum Perpajakan 

  • Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dunia usaha, stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat
  • Peningkatan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak dengan didukung perbaikan regulasi, administrasi, serta akuntabilitas
  • Dukungan intensif Fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi nasional

Arah Kebijakan Umum PNBP

  • Optimasi sumber migas yang sudah ada serta peningkatan investasi di sumur migas baru.
  • Perbaikan pengawasan pengelolaan SDA (minerba, perikanan, dan kehutanan).
  • Melanjutkan renegosiasi KK dan PKP2B dan melakukan reviu atas tarif iuran produksi/royalti mineral logam dan batubara
  • Menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, dan pengawasan kegiatan penangkapan ikan.
  • Mengenakan dividen BUMN dengan memperhatikan kondisi keuangan dan peranannya sebagai agen pembangunan.
  • Perbaikan tarif PNBP K/L serta perbaikan pelayanan dan pengawasannya. 

Arah Kebijakan Belanja Negara

  • Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
  • Mengarahkan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
  • Melanjutkan program prioritas pembangunan, utamanya : infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pertahanan, serta pengurangan kesenjangan, guna semakin memperbaiki kualitas pembangunan.
  • Pemenuhan anggaran Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, dengan didukung program yang lebih tajam dan luas, baik dari sisi demand maupun sisi supply.
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program bantuan sosial yang lebih berkesinambungan (KIP, KIS), termasuk perluasan cakupan penerima Bantuan Tunai Bersyarat menjadi 6 juta KSM.
  • Penyediaan kebutuhan pokok Perumahan melalui program Sejuta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dengan dukungan pembangunan rumah, subsidi bunga kredit, dan bantuan uang muka rumah.
  • Menyelaraskan kebijakan Desentralisasi Fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan di Kementerian/Lembaga ke DAK, agar pembangunan lebih merata dan lebih cepat, yang juga didukung dengan peningkatan alokasi Dana Desa mencapai 6,5 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah, sesuai Road Map Dana Desa tahun 2015-2019.
download Undang -undang APBN 2016

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/

Thanks for reading & sharing PERUNDANG-UNDANGAN ONLINE

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts